DAERAHNEWS

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tertipkan Anak Anak Diduga Pengemis

DISTORI.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan kelompok pencari sumbangan keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam patroli penertiban yang digelar bersama Dinas Pendidikan Dayah serta Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja pada Kamis (21/5/206).

Petugas mengamankan empat anak anak di bawah umur dan seorang pria dewasa yang diduga berperan sebagai pemandu kelompok pencari sumbangan.

Patroli dilakukan di kawasan Calang, Krueng Sabee, dan Setia Bakti. Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP/WH untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat anak tersebut mengaku merupakan bagian dari rombongan berjumlah 12 orang yang berasal dari Aceh Barat. Mereka disebut dipandu oleh seorang pria berinisial JN yang akrab dipanggil “Abati”.

Anak-anak itu mengaku berasal dari sebuah dayah atau pondok pesantren berinisial RM. Mereka dibawa menggunakan satu unit mobil minibus pribadi dan diturunkan di sejumlah titik mulai dari Teunom hingga Lamno untuk mencari sumbangan secara terpisah.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Lukman Hakim melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan para anak tersebut disebar ke sejumlah lokasi sejak pagi hari hingga menjelang siang, sementara titik kumpul ditentukan pada sore hari di SPBU maupun masjid.

“Dari hasil pendalaman, mereka mengaku mendapat kompensasi sebesar 30 persen dari total sumbangan yang diperoleh,” kata Hamdani.

Menurut pemandu tersebut, rata-rata uang yang diperoleh masing-masing anak berkisar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per hari. Bahkan pada waktu tertentu disebut bisa melampaui Rp700 ribu.

Hamdani menyebut kondisi tersebut memprihatinkan lantaran para anak tidak menunjukkan ciri santri yang sedang menempuh pendidikan di dayah.

Hal itu terlihat dari pakaian yang dinilai tidak rapi, perilaku, hingga gaya komunikasi mereka. Sebagian di antaranya juga mengaku terbiasa merokok.

Ia menambahkan, petugas turut menghubungi nomor telepon yang tercantum pada amplop sumbangan dan diketahui milik JN.

Dari hasil penelusuran, JN diduga hanya berperan sebagai penggalang sumbangan dan penyedia kendaraan sewaan, tanpa memiliki keterlibatan sebagai pengajar ataupun pengurus di dayah tersebut.

“Area kerja mereka berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya,” ujarnya.

Hamdani mengatakan patroli dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Setelah diberikan pembinaan, para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan dan diarahkan kembali ke daerah asal,” katanya.

Ia juga mengimbau pimpinan dayah, pondok pesantren, maupun lembaga pengasuh anak yatim untuk menjaga marwah lembaga masing-masing dan tidak mengarahkan anak-anak mencari sumbangan secara keliling.

“Kami mengimbau agar tidak membuat citra lembaga menjadi buruk dan menghilangkan kepercayaan publik,” ujar Hamdani.

Menurutnya, apabila lembaga pendidikan atau sosial ingin menghimpun dana masyarakat, maka hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui pengajuan izin atau rekomendasi dari pejabat berwenang. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button