DISTORI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.
Tuntutan jaksa langsung memicu reaksi emosional dari pendiri Gojek tersebut.
Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa dan merasa tuntutan yang diarahkan kepadanya sangat tidak masuk akal.
“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai persidangan, Rabu (13/5/2026).
Nadiem bahkan membandingkan ancaman hukuman terhadap dirinya dengan sejumlah kasus kejahatan berat lain.
Ia mempertanyakan alasan jaksa menuntut dirinya dengan hukuman yang disebutnya lebih berat dibanding pelaku tindak kriminal serius.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” lanjut Nadiem.
Menurut Nadiem, seluruh proses persidangan justru memperlihatkan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Ia juga mengaku sangat terpukul dengan tuntutan pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
Ia menilai tuntutan tersebut bukan hanya soal hukuman penjara, tetapi juga dianggap menghancurkan seluruh pengabdiannya selama ini.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata dia.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak berhenti di situ, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
“Uang pengganti merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena menyeret Nadiem sebagai mantan menteri.
Kini, nasib Nadiem berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa tersebut akan dikabulkan atau justru diringankan dalam putusan akhir nanti. []






