DISTORI.ID – Andrie Yunus menolak bersaksi di Pengadilan Militer. Koalisi masyarakat sipil menegaskan tidak ada satu pun pihak yang dapat memaksa aktivis KontraS itu.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai penolakan tersebut merupakan hak Andrie sebagai korban yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Penolakan tersebut merupakan hak Andrie Yunus selaku korban yang dilindungi hukum, dan tidak ada entitas yang dapat memaksanya memberikan kesaksian,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Ardi juga menyoroti adanya ancaman pidana yang disampaikan hakim Mahkamah Militer terhadap Andrie apabila tidak hadir sebagai saksi.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan militer.
“Ini menjadi pertanda bahwa reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan, setelah hampir dua dekade mengalami stagnasi yang berdampak pada praktik impunitas,” katanya.
Sejak awal, Andrie Yunus disebut telah menyatakan penolakan agar kasusnya disidangkan di pengadilan militer.
Ia bahkan menyampaikan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026.
Serta mengajukan hal tersebut dalam uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Ardi menilai sikap majelis hakim yang mengancam sanksi pidana terhadap Andrie berpotensi menjadikannya korban untuk kedua kalinya. []






