DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 156 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung sejak akhir Februari hingga April 2026.
“Selama kurang lebih satu bulan, kami berhasil mengungkap 96 laporan polisi dengan total 156 tersangka yang diamankan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram serta cairan narkotika sintetis (sinte) sebanyak 1.000 mililiter atau setara dengan kurang lebih 1 kilogram.
Selain itu, pengungkapan ini dinilai memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Polisi memperkirakan sebanyak 12.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Jika dikalkulasikan, ini juga berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp40 miliar untuk biaya rehabilitasi, dengan asumsi biaya rehabilitasi per orang sekitar Rp3,5 juta,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah kasus menonjol turut diungkap. Di antaranya pada 11 Februari, petugas menangkap empat tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Andi Tadde dengan barang bukti 356 gram sabu. Kemudian pada 16 Maret, tiga tersangka diamankan di wilayah Sombapu dengan barang bukti 932 gram sabu.
Sementara itu, pada 18 Februari, polisi juga menangkap satu tersangka dengan barang bukti 500 gram cairan narkotika sintetis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda pidana kategori lima,” tegas Arya.
Polrestabes Makassar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menekan peredaran dan penyalahgunaan zat terlarang di wilayah Kota Makassar.[]






