DAERAHNEWS

PUPR Aceh Barat Kembali Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum Pekerjaan Proyek Dengan JPN Kejari

DISTORI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat kembali melakukan kerjasama pendampingan hukum terhadap sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat, Fadly Octora mengatakan, sebelumnya pada Selasa 21 April lalu pihaknya telah melakukan ekspos atau pemaparan detail belasan paket pekerjaan di bidang Bina Marga yang akan mendapatkan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.

“Pemaparan itu dilakukan di hadapan tim JPN sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan bidang jalan dan jembatan yang dilaksanakan Dinas PUPR Aceh Barat,” kata Fadly, Jumat (24/4/2026).

Untuk tahun ini kata Fadly, total ada sebanyak 16 paket pekerjaan atau proyek yang pembiayaannya melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Alokasi Khusus (DKA) yang akan mendapatkan pendampingan hukum dari JPN Kejari Aceh Barat.

“Alhamdulillah kami telah memaparkan detail teknis dan rencana pelaksanaan untuk 16 paket bidang jalan. 13 paket di antaranya sudah berkontrak dan sedang dalam tahap pekerjaan dengan progres yang berbeda-beda setiap paket pekerjaan, sementara untuk tiga paket pekerjaan lagi dalam proses tender, katanya.

Diaktakan Fadly, tahun ini merupakan tahun kelima kerjasama pendampingan hukum yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat dengan JPN Kejari terkait pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara.

“Kami sudah sampaikan secara tegas kepada seluruh rekanan pelaksana untuk bekerja sungguh-sungguh. Dinas PUPR dan Tim pendampingan dari JPN akan turun langsung ke lokasi proyek, target kita adalah nol keterlambatan dan kualitas mutu yang maksimal,” ujar Fadli.

Fadly menegaskan bahwa kerjasama pendampingan hukum pengawasan pekerjaan proyek yang dilakukan oleh pihaknya dengan JPN bukan sekedar formalitas semata, tetapi tim akan melakukan pengawasan melekat seiring telah dimulainya pekerjaan fisik dilapangan.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa realisasi di lapangan sesuai dengan spesifikasi atau spek yang tertuang dalam kontrak,” ujarnya.

Fadly berharap, dengan adanya pendampingan hukum dari JPN Kejari Aceh Barat maka seluruh pekerjaan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat dinikmati oleh masyarakat dan menunjang mobilitas serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Caption foto : Pemaparan paket pekerjaan proyek yang akan menjadi pendampingan JPN Kejari Aceh Barat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button