HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Pembuat Busur di Makassar Ditangkap, Dijual Rp50 Ribu per Batang ke Geng Motor

DISTORI.ID – Aparat kepolisian dari jajaran Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku pembuat sekaligus penjual senjata tajam jenis busur yang diduga kerap dipasok ke kelompok geng motor.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 04.30 WITA oleh tim gabungan Jatanras dan Sat Intelkam.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RAN (25) dan AR (35). RAN lebih dulu ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor jenis Scoopy berwarna hitam. Dari dalam tas ranselnya, polisi menemukan 15 batang anak busur.

“Hasil interogasi, RAN mengaku membeli busur tersebut dari AR dengan harga Rp50 ribu per batang,” ujar Arya.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR. Hasilnya, ditemukan sebanyak 122 batang busur siap edar, serta sejumlah alat produksi seperti ketapel, mesin gerinda, dan obeng.

Polisi menyebut AR telah menjalankan aktivitas pembuatan busur selama kurang lebih satu tahun. Busur tersebut dijual secara terbatas kepada orang-orang yang sudah dikenal melalui jaringan mulut ke mulut.

“Pemesanan tidak dilayani untuk orang yang tidak dikenal. Ini jaringan tertutup,” jelas Arya.

Dari hasil penyelidikan sementara, mayoritas pembeli merupakan kelompok geng motor yang kerap beraktivitas pada malam hari.

Motif pembelian bervariasi, salah satunya karena alasan merasa tidak aman saat beraktivitas di malam hari di Kota Makassar.

Selain itu, salah satu pelaku juga sempat diamankan di depan sebuah minimarket saat proses penangkapan berlangsung.

Saat ini, kepolisian masih mendalami isi ponsel milik pelaku guna menelusuri jaringan pembeli serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk rekan pelaku yang sempat melarikan diri saat penggerebekan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button