OPINI
Oleh: Abdo Rani, Ketua LSM Kita Peduli
KEBIJAKAN rencana penyempitan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hanya bagi masyarakat miskin memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah keberpihakan pemerintah daerah.
Di satu sisi, langkah ini kerap dibingkai sebagai upaya efisiensi anggaran. Namun di sisi lain, publik melihat adanya potensi pengingkaran terhadap semangat kekhususan Aceh yang selama ini dijadikan dasar dalam pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan.
Aceh memiliki posisi historis dan politik yang berbeda dibanding daerah lain. Kekhususan yang dimiliki bukan sekadar simbol administratif, melainkan mandat untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat secara menyeluruh. Dalam konteks ini, JKA selama ini dipahami sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat tanpa diskriminasi.
Penyempitan cakupan layanan berpotensi mengubah paradigma tersebut. Ketika akses kesehatan dibatasi hanya untuk kelompok tertentu, maka secara tidak langsung negara sedang mengklasifikasikan hak warga.
Padahal, dalam prinsip dasar pelayanan publik, kesehatan merupakan hak universal yang tidak seharusnya ditentukan semata oleh kategori ekonomi.
Dari perspektif fiskal, pemerintah memang dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Namun, kebijakan penghematan idealnya dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
Evaluasi terhadap program-program dengan alokasi besar, termasuk yang dinilai kurang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, menjadi langkah yang patut diprioritaskan sebelum memangkas layanan esensial seperti kesehatan.
Di tingkat nasional, narasi efisiensi anggaran juga mengemuka seiring dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik yang berimplikasi pada ekonomi.
Namun demikian, kebijakan domestik tetap harus berlandaskan pada prinsip perlindungan rakyat. Efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dasar, melainkan harus diarahkan pada perbaikan tata kelola anggaran secara menyeluruh.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah inkonsistensi dalam penegakan kebijakan. Di tengah dorongan penghematan, praktik tambang ilegal di berbagai wilayah masih berlangsung tanpa penindakan yang optimal.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan negara cenderung tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Dalam kaidah pemerintahan yang baik, keadilan tidak hanya diukur dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari konsistensi dalam pelaksanaannya.
Ketika masyarakat kecil dihadapkan pada pembatasan, sementara pelanggaran besar tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menolak upaya pembenahan fiskal. Sebaliknya, ini adalah dorongan agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.
Pemerintah Aceh memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa kekhususan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, bukan justru mempersempit akses terhadap layanan dasar.
Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya soal JKA, tetapi tentang arah kebijakan secara keseluruhan.
Apakah negara baik di tingkat pusat maupun daerah masih berdiri sebagai pelindung seluruh rakyatnya, atau mulai bergeser menjadi pengatur yang membatasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan tercermin dari keberanian pemerintah dalam menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama di atas pertimbangan lainnya. []





