DAERAHHEADLINEKRIMINAL

6 Pria Diduga Sebar Ajaran Menyimpang Ditangkap Polisi di Aceh

DISTORI.ID – Polisi menangkap enam pria di Aceh yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham. Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mengatakan keenam pria yang ditangkap masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham. Mereka adalah AA (48), warga Kota Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2 RH (39), warga Kota Medan, sebagai Imam 4, ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara, NAJ (53), warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai utusan atau duta dan M (27), warga Bireuen, yang berperan sebagai sekretaris.

“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Menurutnya, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button