Opini
Oleh: Hermawan, S.E., Ak., M.M.
Bank sebagai lembaga intermediary memiliki kegiatan utama menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan modal kerja, investasi maupun konsumsi untuk memperoleh keuntungan, serta menyediakan berbagai produk dan jasa keuangan guna mendukung kegiatan perekonomian masyarakat.
Dengan demikian bank memegang peranan penting sebagai penggerak perekonomian daerah maupun nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional untuk tetap dapat menjaga tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholder) agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan yang dapat berdampak sistemik/di likuidasinya suatu bank seperti yang terjadi saat krisis moneter 1998 maupun yang saat ini tengah melanda beberapa bank, terutama BPR.
Pengelolaan bank secara profesional memberikan pemahaman bahwa bank perlu dikelola dengan baik, kompeten, dan independen, tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
Pengelolaan secara profesional dimaksudkan agar kegiatan bisnis bank dapat berjalan selaras dengan visi dan misi yang disusun, sehingga kehadirannya mampu menghasilkan kinerja keuangan yang baik, memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah/negara, dan kemampuan bersaing dalam industrinya.
Bank tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok oleh pemegang saham maupun pejabat eksekutif-nya melalui berbagai kecurangan (fraud) ataupun penyalahgunaan kewenangan/jabatan yang dapat berdampak menurunnya kinerja keuangan bank itu sendiri, dan yang lebih berbahaya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat maupun pemegang saham.
Kepentingan nasabah selaku penyimpan dana maupun kepentingan pemegang saham menjadi sangat critical untuk dikelola dengan sungguh sungguh agar kehadiran bank benar-benar dapat menciptakan tingkat kepuasaan bagi
nasabah, masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
Selain menjalankan peran intermediary, bank terutama yang dimiliki oleh pemerintah daerah ataupun negara, sejatinya juga menjalankan perang sebagai agent of development.
Peran sebagai agent of development memberi pesan bahwa bank perlu juga menyelaraskan berbagai inisiatif strategis yang disusunnya dengan upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Termasuk peran bank sebagai katalisator dalam mendukung berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah sebagai pemegang saham yang mewakili rakyatnya.
Dengan demikian, bank harus mampu memobilisasi dana untuk kegiatan investasi, konsumsi, dan distribusi agar dapat menjangkau kebutuhan layanan keuangan dari berbagai lapisan masyarakat maupun pelaku usaha.
Peran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sangat menentukan bagaimana suatu bank dikelola secara profesional, tumbuh secara sehat, memiliki daya saing, dan berkontrubusi pada perekonomian.
Dengan demikian profesionalitas, integritas, dan independensi Dewan Direksi menjadi kata kunci atas keberhasilan dan keberlanjutan pengembangan bisnis bank.
Dewan Direksi memiliki peran penting dalam mengelola dan menjalankan bank sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Direksi
berta
ggung jawab sepenuhnya atas pengurusan bank, menetapkan rencana strategis yang dituangkan dalam RJPP/RKAP, mengelola risiko, menetapkan kebijakan operasional, dan memastikan kinerja bank mencapai target yang ditetapkan.
Sedangkan Dewan Komisaris memiliki peran utama dalam pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja direksi serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris harus mampu memberikan nasihat dan berbagai masukan yang konstruktif kepada Dewan Direksi.
Dengan demikian Dewan Komisaris, terutama Komisaris Independen, memiliki peran penting dalam menjaga
netralitas/keseimbangan kepentingan antara pemegang saham di satu sisi dan kepentingan masyarakat di sisi lainnya.
Mempertimbangkan bahwa bisnis bank memiliki risiko yang sangat kompleks dan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, alangkah baiknya anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris memiliki profesionalitas dan integritas yang dinilai baik sehingga kompeten dan efektif dalam menjalankan perannya masing-masing dalam memajukan bank, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta membangun budaya perusahaan yang tangguh.
Sedikitnya terdapat 6 (enam) perspektif yang apabila diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan dapat menjadikan sebuah bank tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan perkenomian suatu daerah/negara, yaitu:
1. Pengelolaan dan pengembangan SDM.
2. Implementasi sistem merit.
3. Implementasi good corporate governance (GCG).
4. Implementasi manajemen risiko.
5. Implementasi teknologi digital.
6. Efisiensi operasional.
Masing-masing perspektif akan disampaikan secara ringkas pada bagian di bawah ini;
1. Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pengelolaan dan pengembangan SDM di industri perbankan menjadi bagian yang sangat critical dengan maksud agar setiap bankir memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan organisasi.
Kompetensi menjadi suatu kebutuhan yang mutlak disebabkan meningkatnya intensitas persaingan yang menuntut perbankan mampu menyediakan jasa dan produk yang semakin kompleks dan berisiko, serta adanya pengaruh global, seperti perlunya melakukan adopsi international best practices.
Sedangkan integritas merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ini berarti kejujuran, konsistensi, dan komitmen setiap pegawai dalam bertindak harus diselaraskan dengan kode etik perbankan maupun aturan yang berlaku.
Dengan demikian pola seleksi, rekrutmen, dan penempatan pegawai di bank sangat menentukan untuk menghasilkan insan yang profesional sehingga prosesnya perlu dilakukan secara terbuka dan transparan dengan cara-cara yang terbaik (best practices) tanpa dipengaruhi intervensi pihak manapun.
Kebutuhan SDM perbankan yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kemampuan berkompetisi yang baik sudah merupakan sebuah keniscayaan dalam era industri perbankan saat ini agar sebuah bank dapat bertahan, mampu bersaing, dan memberikan kontribusi maksimal dalam perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat.
Demikian juga halnya dengan pengembangan/pelatihan dan promosi pegawai ke jenjang jabatan yang lebih tinggi hendaknya juga perlu dilakukan secara objektif adil, tanpa diskriminasi, dan berlandaskan pada kriteria tertentu (merit system), seperti pencapaian kinerja, integritas, dan kompetensi pegawai.
Penting dalam pengelolaan dan pengembangan SDM menggunakan model manajemen talenta (talent management), sehingga para pegawai yang berkinerja tinggi dan punya kompetensi baik dapat masuk dalam talent pool untuk kemudian dibina dan dikembangkan sehingga menjadi suksesor organisasi di masa datang.
Jika dilakukan secara efektif dan fair, manajemen talenta mampu berkontribusi dalam peningkatan kinerja bank, menciptakan prilaku kerja yang positif, dan meningkatkan reputasi (image) bank di mata stakeholder.
2. Implementasi Sistem Merit
Implementasi sistem merit pada bank juga menjadi bagian penting untuk mendukung pengelolaan SDM yang berkualitas yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif dan transparan untuk membangun lingkungan kerja yang fair, efisien, dan profesional.
Penerapan sistem merit memperhatikan berbagai aspek seperti aspek rekrutmen, promosi, mutasi, pengembangan karir, dan penilaian kinerja yang dilakukan secara terbuka dan objektif seperti yang telah disinggung pada bagian di atas. Elaborasi penerapaan sistem merit pada bank mencakup:
A. Aspek rekrutmen, rekrutmen calon pegawai seyogyanya menggunakan proses yang terbuka dan kompetitif
untuk memilih calon pegawai yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan;
B. Aspek promosi dan mutasi, promosi dan mutasi pegawai perlu dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kualifikasi, bukan berdasarkan hubungan (nepotisme/premodialisme) atau faktor lain;
C. Aspek pengembangan karir, bank perlu menyediakan berbagai program pengembangan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pegawai, seperti pelatihan, mentoring, dan kesempatan untuk mengikuti kursus
atau seminar;
D. Aspek penilaian kinerja, dukungan infrastruktur seperti sistem penilaian kinerja dapat membantu bank dalam mengevalusi kinerja pegawai secara obyektif dan terukur serta mampu memberikan umpan balik yang konstruktif.
Sistem penilaian kinerja seperti KPI (key performance indicator) dapat digunakan untuk membantu pengukuran
kinerja pegawai dan mengidentifikasi pencapaian tujuan organisasi secara objektif.
KPI dapat membantu perusahaan dalam menentukan kebijakan penggajian dan pemberian penghargaan kepada pegawai seperti pemberian tunjangan dan bonus bagi pegawai yang berkinerja baik;
E. Aturan disiplin pegawai, bank juga perlu memiliki aturan disiplin yang jelas dan tegas serta mekanisme penanganan pelanggaran yang transparan dan adil sehingga kebijakan reward and punishment dapat berjalan secara fair.
Penerapan sistem merit yang baik dan konsisten memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas dan loyalitas pegawai dan mempertahankan pegawai yang berkualitas tinggi; peningkatan produktivitas dan efisiensi bank karena pegawai termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka; mendorong budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada nasabah; meningkatkan kepercayaan nasabah dan stakeholder terhadap bank karena mereka merasa bahwa bank telah mengelola SDM secara adil dan transparan.
Dengan demikian penerapan sistem merit merupakan langkah stratejik untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan profesionalisme SDM.
Meskipun ada tantangannya, namun sistem merit memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibanding tantangannya.
3. Implementasi Good Corporate Governance (GCG)
Implementasi tata kelola perusahaan atau GCG merupakan bagian tak terpisahkan dalam operasional bank guna memberikan dampak positif dalam kegiatan usahanya dan senantiasa selaras dengan tujuan dan kebutuhan pemangku kepentigan (stakeholder).
Implementasi tata kelola di bank dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dasar meliputi transparansi, akuntabilits, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran guna menciptakan struktur perbankan yang sehat, berdaya saing, dan mampu terus bertumbuh melalui berbagai inovasi bisnisnya.
lima prinsip dasar tata kelola (GCG) mencakup:
(a) Transparansi (transparency), prinsip keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan;
(b) Akuntabilitas (accountability), prinsip kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ dalam bank sehingga pengelolaan bank berjalan secara efektif;
(c) Pertanggungjawaban (responsibility), prinsip kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-perundangan dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat;
d) Independensi (independency), prinsip pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun;
(e) Kewajaran (fairness), prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Konsistensi dalam penerapan GCG dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja, efektivitas operasional, dan pelayanan prima kepada nasabah.
Selain itu juga dapat membantu peningkatan pengawasan aktif Dewan Komisaris dan meningkatkan tanggung jawab Dewan Direksi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada semua lapisan dalam struktur organisasinya guna melindungi bank dari risiko tuntutan hukum, sanksi, dan reputasi akibat ketidaktataan bank terhadap peraturan yang berlaku.
4. Implementasi Manajemen Risiko
Implementasi manajemen risiko juga menjadi bagian yang critical guna melindungi aset, reputasi, dan portfolio investasi bank dari risiko seperti gagal bayar (payment default), fluktuasi pasar, dan berbagai tindakan kecurangan (fraud), termasuk meminimalkan kerugian sebagai dampak dari perubahan pasar, persaingan dan kesalahan karyawan (human error).
Secara umum, manajemen risiko merupakan proses yang mencakup kegiatan identifikasi risiko, menilai kemungkinan dan dampak risiko, mengembangkan strategi pengelolaan risiko, dan memantau serta mengevaluasi efektivitas strategi atas pencegahan dan penanggulangan dari setiap kejadian yang berisiko (risk event).
Pengelolaan risiko pada bisnis bank perlu terus dikembangkan dan dilakukan secara berkesinambungan mengingat bank memiliki berbagai risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas bisnisnya seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategis, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Berbagai risiko tersebut apabila tidak diantisipasi dapat menganggu kinerja dan stabilitas keuangan serta reputasi
yang membahayakan keberlanjutan bisnis bank.
Masing-masing risiko yang melekat pada bank (inherent risk) dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
(a) Risiko kredit, risiko yang ditimbulkan dari kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban kepada bank;
(b) Risiko pasar, risiko yang timbul akibat perubahan suku bunga, nilai tukar, atau harga komoditas;
(c) Risiko likuiditas, risiko yang timbul akibat kesulitan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dengan aset yang likuid;
(d) Risiko operasional, risiko yang timbul akibat kesalahan dalam proses operasional bank, seperti kesalahan dalam proses transaksi, sistem, atau kesalahan manusia;
(e) Risiko hukum, risiko yang timbul akibat pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku, seperti pelanggaran hukum anti-money laundering (AML);
(f) Risiko strategis, risiko yang timbul akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis bank, seperti
kesalahan dalam memilih strategi bisnis atau kesalahan dalam mengelola portfolio;
(g) Risiko kepatuhan, risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan bank terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku; (h) Risiko reputasi, risiko yang timbul akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kecurangan/penipuan (fraud), masalah internal, atau masalah hukum.
Mengingat beraneka ragammya risiko yang melekat pada bisnis bank, sudah sewajarnya bank membangun sistem manajemen risiko yang handal, termasuk juga membangun budaya risiko (risk culture) dan kesadaran atas dampak risiko (risk awareness) di seluruh level pegawainya.
5. Implementasi Teknologi Digital
Infrastruktur penting lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung agar bank lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya adalah teknologi digital.
Penerapan teknologi digital untuk mendukung layanan perbankan sudah menjadi kebutuhan critical di era kompetisi saat ini.
Layanan perbankan daring seperti internet banking atau mobile banking memungkinkan nasabah melakukan transaksi perbankan seperti transfer, pembayaran, cek saldo, dan berbagai layanan lainnya, yang dapat di akses melalui aplikasi di smartphone kapan saja dan dimana saja tanpa nasabah harus datang ke kantor cabang bank.
Selain memberikan kemudahan akses layanan, manfaat implementasi teknologi digital juga dapat meningkatkan keamanan transaksi dan melindungi informasi sensistif nasabah dari akses yang tidak sah, efisiensi biaya operasional, dan memungkinkan bank memberikan layanan yang lebih personal sesuai kebutuhan nasabah.
Namun implementasi teknologi digital ini memiliki tantangan diantaranya membutuhkan capital expenditure investasi teknologi yang besar dan operating expenditure
untuk kebutuhan operasional, pemeliharaan sistem, dan terpenuhinya SDM yang kompeten.
6. Efisiensi Operasional
Efisiensi bank diantaranya dapat diukur dengan menggunakan beberapa rasio keuangan. Rasio seperti membandingkan beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sering digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya.
Semakin kecil rasio BOPO akan semakin baik karena bank yang bersangkutan dinilai dapat menutup biaya operasional dengan pendapatan operasionalnya.
Untuk melihat seberapa baik rasio BOPO suatu bank, maka perlu membandingkannya dengan periode beberapa tahun sebelumnya atau membandingkannya dengan rasio BOPO bank lain.
Selain BOPO, return on assets (ROA) juga dapat dijadikan indikator untuk mengukur tingkat efisiensi operasional. ROA mengukur seberapa baik bank menggunakan asetnya untuk menghasilkan laba.
ROA yang lebih tinggi menunjukkan bank lebih efisien dalam memanfaatkan aset atau sumber dayanya untuk menghasilkan keuntungan.
Namun demikian beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi bank yang perlu dimonitor dengan baik antara lain:
(a) Jumlah karyawan, semakin efisien bank dalam mengelola jumlah karyawan, maka semakin tinggi tingkat efisiensinya;
(b) Jumlah kantor cabang, semakin efisien bank dalam mengelola jumlah kantor cabang maka akan semakin
baik;
(c) Biaya administrasi, semakin rendah biaya administrasi akan semakin menguntungkan;
(d) Penyisihan kerugian atas pinjaman yang bermasalah, semakin kecil penyisihan kerugian pinjaman semakin efisien;
(e) Laba bersih, semakin tinggi laba bersih semakin efisien bank.
Ke-enam perspektif yang telah disampaikan di atas membutuhkan disiplin, perilaku kerja dan komitmen yang baik dari semua lapisan pegawai, baik dari level pegawai puncak sampai level yang paling bawah sehingga perlu diinternalisasikan ke dalam budaya perusahaan.
Perilaku kerja pegawai yang baik dapat menjadi aspek fundamental dalam membentuk budaya perusahaan (corporate culture).
Penerapan budaya perusahaan secara berkesinambungan pada akhirnya membentuk karakter pegawai yang unggul, bertanggung jawab, dan dapat menjadi kekuatan utama bank untuk bersaing.
Budaya perusahaan yang kuat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif yang akan memudahkan bank mencapai tujuannya, meningkatkan kepuasan nasabah, dan mendorong karyawan memiliki nilai-nilai bersama (shared value), dan kemampuan bekerja secara sinergis.
Penerapan budaya perusahaan meliputi;
(a) Menentukan tujuan perusahaan dan nilainilai utama (core values) yang dibutuhkan seperti integritas, profesionalisme, dan kepuasan nasabah;
(b) Mengkomunikasikan budaya perusahaan ke seluruh level pegawai, termasuk melakukan sosialisasi dan pelatihan dapat membangun kepedulian (awareness) atas pentingnya budaya perusahaan;
(c) Mendorong prilaku pegawai dan pimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai utama; (d) Mendorong pengembangan pegawai;
(e) Menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan;
(f) Menjaga komunikasi yang terbuka dan santun;
(g) Menghargai kontribusi pegawai baik secara formal maupun informal.
Tentang Penulis:
Penulis merupakan profesional bankir dan pemerhati bidang community development dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi dan Magister Manajemen.
Memiliki pengalaman di bidang perbankan selama lebih dari 21 tahun, dengan title terakhir Senior Vice President, berpengalaman di salah satu multi national company selama 2 tahun dengan title terakhir Vice President dan sebagai Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN selama lebih 2,5 tahun untuk mendukung implementasi kebijakan reforma agraria. []






