DAERAHNEWS

Bank Aceh Pastikan Tata Kelola Berjalan dengan Baik, Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

DISTORI.ID – Manajemen Bank Aceh menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap regulasi dengan melakukan kajian mendalam untuk memenuhi syarat administratif dalam pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 17 Maret 2025, di mana pemegang saham memutuskan untuk mengajukan Plt Dirut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Bank Aceh juga merespons surat permintaan tindak lanjut dari OJK yang diterima pada 27 Maret 2025.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, mengatakan Dewan Komisaris Bank Aceh telah melakukan konsultasi dengan OJK pada Kamis, 27 Maret 2025, guna memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, OJK memberikan arahan agar kajian yang dilakukan mencakup aspek penerapan lima pilar GCG Bank yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.

“Selain itu, aspek manajemen risiko juga menjadi perhatian, dengan perlunya kajian mendalam mengenai kecukupan manajemen risiko, termasuk risiko operasional yang berhubungan langsung dengan keberlangsungan bisnis Bank Aceh,” kata Iskandar, Sabtu (29/3/2025).

Iskandar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Bank Aceh. Plt Direktur Utama yang tercatat dalam sistem administrasi OJK adalah M Hendra Supardi, sesuai dengan surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025.

Sebagai industri yang highly regulated, operasional Bank Aceh mengikuti aturan OJK yang bersifat lex specialis, di mana aturan khusus dalam sektor perbankan menjadi pedoman utama. OJK juga terus memberikan arahan kepada manajemen agar operasional bank tetap berjalan sesuai regulasi.

Iskandar juga menyebutkan, capaian kinerja positif Bank Aceh sepanjang tahun lalu menunjukkan pertumbuhan yang sehat. Aset bank tercatat mencapai Rp 31 triliun, laba sebesar Rp 590 miliar, serta peningkatan dividen kepada pemerintah menjadi Rp 300 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 296 miliar atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,35%.

“Tren positif ini menegaskan bahwa Bank Aceh tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan prinsip perbankan syariah serta regulasi OJK,” ujarnya.

Bank Aceh menegaskan komitmennya dalam memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional. Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu secepatnya.

“Kami memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” pungkas Iskandar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button