DISTORI.ID – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah pada 17 Maret 2025 membahas usulan penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh. Namun, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menjelaskan bahwa proses penunjukan Plt Direktur Utama harus mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Regulasi tersebut, kata Iskandar, mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank.
“Penunjukan seorang Pelaksana Tugas Direktur Utama merupakan keputusan strategis yang harus dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Saat ini, kami masih dalam tahap kajian untuk memastikan semua aspek hukum dan risiko telah dipertimbangkan dengan matang,” ujar Iskandar, Selasa (25/3/2025).
Ia menambahkan bahwa manajemen Bank Aceh, yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris, sedang melakukan kajian hukum serta analisis risiko terkait usulan penunjukan Plt tersebut dengan merujuk pada regulasi yang ada. Selain itu, Bank Aceh juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara proses kajian ini berlangsung, tugas Pelaksana Direktur Utama masih dijalankan oleh M. Hendar Supardi. Penunjukan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan telah mendapatkan persetujuan oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Iskandar menegaskan Bank Aceh berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebut bahwa operasional Bank Aceh tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berlaku. Bank Aceh tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” pungkas Iskandar. []






