DISTORI.ID – Ali Basrah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar di Gedung Utama DPRA, Jumat (21/2/2025) malam. Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat dengan dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Abdul Azis.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, didampingi oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad serta Salihin.
Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab besar yang diembannya setelah resmi dilantik.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan komitmen. Saya berharap dapat bekerja sama dengan seluruh anggota DPRA untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.
Pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA telah melalui proses panjang. Pada Rapat Paripurna DPRA tanggal 22 Januari 2025, DPRA telah menyetujui usulan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menunjuk Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2024-2029.
Persetujuan tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pejabat Gubernur Aceh pada 22 Februari 2025 melalui surat Nomor 100.3/0206. Menteri Dalam Negeri pun menerbitkan Keputusan Nomor 100.2.1.4-1732 Tahun 2025 pada 19 Februari 2025 yang menetapkan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA.
Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dalam kepemimpinan di DPRA. “Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari kita bersinergi untuk menjaga kekompakan dan menciptakan keberhasilan dalam menjalankan tugas kelembagaan,” ujarnya.
Dalam penutupan rapat, Zulfadhli menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan, termasuk Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Anggota DPR dan DPD-RI asal Aceh, serta para pejabat dan anggota DPRA yang hadir. []






