DISTORI.ID – Terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi, seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi dicopot dari jabatannya. Dosen itu dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).
“(Pelakunya dosen?) Iya, dosen FIPP (Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi),” kata Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (25/2/2025) pagi.
Dosen itu dilarang menjabat selama dua tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes, sebagaimana disampaikan Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran.
Dalam keterangan tertulis Unnes yang diterima detikJateng, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan empat mahasiswi korban pada 13 Desember 2024. Tim Satgas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswi tersebut.
“Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi dua pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024,” dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Setelah rangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun 17 hari usai pelaporan. Disebutkan bahwa lamanya waktu perumusan karena tim harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang,” ungkap keterangan tertulis itu.
Tim satgas kemudian merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024, dan juga mempertimbangkan aspirasi korban.
“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” jelas keterangan tertulis itu.
Setelah melakukan pemeriksaan dan memberi rekomendasi, tim satgas disebut telah memberi informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada para korban.
“Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswi Unnes mendapat kekerasan seksual dari akademisi. Kabar itu mencuat usai akun X @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus yang sudah terjadi sejak November itu.
“Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu,” tulis akun @hannibananna, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2/2025).
“Terduga pelaku mengelus leher leher, mencubit pinggang, mengelus punggung dan punggunv tangan mahasiswi-mahasiswa TANPA KONSEN,” lanjutnya.
Terduga pelaku disebut menganalogikan tindakannya sebagai ketidaksengajaan, bentuk support system, hingga mengatasnamakan hipnoterapi. Menurut akun @hannibananna, korban meyakini terduga pelaku bukanlah pakar di bidang tersebut. (detikcom)