DAERAHNEWSPEMERINTAH

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Jual Gas Melon 3 Kg

DISTORI.ID – Pemerintah juga memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025) lalu.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran.

“Semua memang harus kita rapikan ya, LPG 3 kg ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.

Ia berharap subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran.

“Kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” tambah Prasetyo.

Kelompok yang Berhak Menerima

Yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg terdiri dari beberapa kategori berikut, seperti dilansir web mypertamina.

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Nikro

Pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Petani Sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button