HEADLINEKRIMINALNEWS

Terbukti Lakukan KDRT, Armor Toreador Suami Cut Intan Dijerat Pasal Berlapis

DISTORI.ID – Polres Bogor telah menangkap Armor Toreador, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka Armor Toreador diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya yang diterima DISTORI, Rabu (14/8/2024).

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap Armor Toreador yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, pelaku juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pelaku juga dijerat Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” sebut Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jawa Barat akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan. Tentunya Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button