DISTORI.ID – Aktivis dari yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Miswar, meminta pihak terkait agar terbuka terkait hasil penjualan TBS Kelapa Sawit yang dipanen dilahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi selama penyitaan.
“Lahan PT CA seluas 7.000 hektar di Babahrot, izin HGU telah lama berakhir, kini disita oleh Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang perlu kita pertanyakan selama dalam sitaan siapa yang panen TBS,” katanya Miswar, Selasa, 6 Agustus 2024.
Miswar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil panen TBS selama masa penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sekarang, sebab itu, Masyarakat harus tahu berapa hasil panen yang diperoleh selama lahan ini disita dan kemana anggarannya dibawa.
Kata Miswar, pihak kejaksaan mengatakan lahan yang disita akan dititipkan untuk dikelola oleh anak perusahaan BUMN. Anehnya, fakta di lapangan pihak PT CA masih memanen TBS sawit secara rutin.
Bahkan lanjut dia, mereka (PT.CA) selama dalam penyitaan masih melakukan aktifitas replanting untuk ditanam bibit baru. Padahal kasus ini sudah lebih dari satu tahun, seharusnya sudah ditetapkan tersangka.
“Jika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sebaiknya kasus itu dihentikan atau di SP3-kan supaya ada kepastian hukum dan menghindari komplik di tengah masyarakat,” sebutnya.
Terlebih katanya, warga sudah datang untuk mengambil lahan itu untuk digarap pribadi. Jika tidak secepatnya diselesaikan dikhawatirkan akan timbul komplik baru di masyarakat. Dan SaKA kata Miswar, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi dilapangan.
“Kita akan terus memantau perjalanan kasus ini. Kita tentu khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan nanti jika terua dibiarkan,” sebutnya.
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Abdya menyita 7.000 hektare tanah eks HGU PT CA di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun proses penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. CA.
Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT. CA di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot. Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektara dan dilokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya. []





