DISTORI.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 18.264 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 23 – 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala KPPBC TMPC Banda Aceh Dede Mulyana menyebut rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp43.468.400. Sementara itu, kerugian negara yang timbul akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp30.798500.
“Kerugian negara tersebut terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban keuangan kepada negara berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ungkap Dede Mulyana, Rabu (31/7/2024).
Selanjutnya, barang bukti berupa 18.264 batang rokok ilegal telah disita dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Dede Mulyana menjelaskan, rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah salah satu jenis rokok illegal, yakni melanggar Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami sampaikan kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar cermat dalam menjual dan membeli rokok. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkan,” ujar Dede Mulyana. []