DISTORI.ID – Mar (20), seorang pemuda di Kabupaten Aceh Utara tega menyodomi temannya sendiri berinisial MR (16). Aksi tersebut dilakukan pelaku dalam salah satu meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (29/7/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, awalnya pelaku dan korban yang merupakan teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah.
“Tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengan korban. Hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku memeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas. Kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (30/7/2024).
Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana. Kepada ibunya, MR mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku Mar. Hingga kemudian orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.
Merespons cepat, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Novrizaldi menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Terkait kasus ini, Novrizaldi mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. []