DISTORI.ID – Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang utan. Pelaku berinisial MS (39), MI (24), RB (33) ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam, 18 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.
“Dari informasi tersebut sehingga dilakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” kata Rifki Muslim, Jumat (9/7/2024).
Setelah diperiksa, polisi berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu MS, MI, dan RB.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” ujarnya. []






