HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

621,38 Gram Sabu Gagal Beredar di Aceh Utara, Satu Pelaku Diringkus

DISTORI – Sehari menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, Polda Aceh, Ipda Fadhulillah berhasil Gagalkan Pengedaran 621,38 Gram Sabu.

Dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil di tangkap di jalan Dusun Calok Giri Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (21/6/2024) pukul 12.45 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MM (23 tahun), warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

Ketika dikejar dan diberhentikan petugas patroli, sebut Kapolsek, pelaku melarikan diri melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa, namun pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Sementara pengemudi berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram sabu yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam.

“Kami menyita satu unit ponsel android dan uang tunai sebesar Rp 50.000 dari pelaku,” ungkap Kapolsek Dewantara Ipda Fadhlullillah.

Dari hasil interogasi, jelas Kapolsek, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk di bawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta setelah barang sampai kepada penerima.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button