DISTORI.ID – Satgas pemberantasan judi online terus bergerak.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
Salah satunya dengan memblokir 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.
“Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok,”tegas Hadi yang juga Menkopolhukam saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Selanjutnya kata Hadi, rekening terus akan dilaporkan ke penyidik Bareskrim, dan selanjutnya akan dibebukan.
Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
“Jika dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,”jelas Hadi.
Hadi menamabahkan, penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik rekening yang dibekukan tersebut.
“Setelah 30 hari pengumuman pihak Kepolisian akan memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” pungkasnya. []






