HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Sempat DPO, Pelaku Judi Kartu Remi di Bener Meriah Berhasil Diringkus

DISTORI.ID – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap JH (43) warga Kampung Umah Besi Kecamatan Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, diduga melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis permainan judi Kartu Remi Menggunakan taruhan uang.

JH sempat DPO setelah dua rekannya di tangkap petugas pada Jumat 26 April 2024 lalu. Mereka ditangkap di sebuah gubuk kebun, di Kampung Simpang Rahmat Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Jefriandi, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan JH pada Selasa, 18 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB di Kampung Mekar Ayu Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Kata Jefri.

Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya JH yang merupakan DPO kasus perjudian sedang berada di Kampung Mekar Ayu.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.

Diketahui pelaku JH melakukan perjudian dengan dua orang rekannya yakni S dan SL.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button