HEADLINEKRIMINAL

Kabur Setelah Perkosa Anak Sendiri, Ayah di Aceh Timur Ditangkap Warga Saat Merantau

DISTORI.ID – Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang ayah di Aceh Timur terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali.

“Iya benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Jumat (24/5/2024).

Disebutkan, pelaku berinisial SA (40) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun.

Rizal menjelaskan kasus ini terkuak pada Minggu (30/4/2023) malam ketika Bunga menceritakan kepada keluarganya bahwa SA yang tidak lain merupakan ayah kandung korban telah mencabuli dirinya.

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.

Selanjutnya, atas perubahan perilaku putrinya tersebut ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa. Di situlah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2021 dan 2022.

Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 1 Mei 2023.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Setahun kemudian, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB anggota Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana keluarga SA tinggal. Selanjutnya SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian Iptu Muhammad Rizal. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button