DAERAHHUKUMKRIMINALPERISTIWA

Tiga Pengedar Narkoba dan Dua Pelaku Perampasan Mobil di Aceh Jaya Diciduk

DISTORI.ID – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya meringkus lima pelaku kejahatan dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman polres setempat menyampaikan penangkapan lima tersangka tersebut dilakukan di dua daerah yang berbeda di dalam Kabupaten Aceh Jaya dan di Kabupaten Aceh Barat, kata Andy Jumat (17/5/2024).

Dirinya menjelaskan kelima tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya.

“Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Andy yang juga didampingi kasat reskrim dan juga kasat Narkoba pada konferensi pers.

Kapolres Andy mengatakan, perampasan yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

Korban dari kejadian ini adalah S (38 tahun), seorang buruh harian lepas dari Dusun Manggis, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Katanya, kejadian tersebut berawal saat korban menjadi target tindak pidana perampasan oleh pelaku, MDV (42 tahun), pekerjaan, wiraswasta, alamat Jalan A. Yani No 45, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, beserta rekannya, H (31 tahun), juga pekerjaan, wiraswasta, alamat, Dusun Mancang, Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Saat kejadian, Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis rencong, untuk memaksa korban agar menyerahkan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA.

Setelah melakukan perampasan, pelaku kemudian menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh.

“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Panga, lalu diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya,” ungkap Andy.

Lebih lanjut, tambahnya, tim operasional Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan Polres Aceh Barat untuk mengejar pelaku.

Alhasil, kendaraan yang dicuri berhasil dilacak dan diamankan setelah dilakukan razia oleh tim operasional Polres Aceh Barat bersama Satuan Lalu Lintas, dengan upaya paksa yang dilakukan.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA, satu unit mobil Toyota Yaris Cross warna putih dengan nomor polisi BL 1240 VO.

Satu buah pisau rencong, tiga buah handphone, dua buah handphone merk Nokia, satu buah handphone merk Samsung, satu buah handphone merk Vivo dan dua lembar KTP pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Sedangkan kasus lain penyalah gunakan Narkotika yang berhasil ditemukan di wilayah Aceh jaya 17 gram sabu siap edar dengan 4 orang tersangka sudah di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di polres Aceh Jaya,” tambah Andy.

Adapun kepolisian Polres Aceh Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan bersama.

Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. []

Reporter: Zahlul Akbar

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button