DISTORI.ID – Seorang ayah muda berinisial AI (26) warga Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban diperkosa di dalam kamar rumah saat ibunya sedang bekerja di luar.
“Korban pemerkosaan tersebut tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 8 tahun,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, Senin (22/4/2024).
Dari pemeriksaan sementara, ungkap Nanang, diduga aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban yang berada di dalam rumah, sedangkan ibu korban sedang bekerja.
Pemerkosaan tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban. Saat ibu korban pulang bekerja ia mendapati anaknya sedang menangis kesakitan dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Saat pulang kerja sang ibu melihat anaknya sedang menangis kesakitan. Lalu ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.
Jika terbukti bersalah, kata Nanang, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaku akan diancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. []