DAERAHHEADLINE

Komnas HAM Minta Tes DNA Tulang Manusia yang Ditemukan di Rumoh Geudong

DISTORI.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM berat untuk melakukan uji forensik dan tes DNA pada tulang belulang yang ditemukan di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong, Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

“Jaksa Agung harus melakukan uji forensik dan tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada,” kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers, Kamis (28/3/2024).

Pemerintah diminta untuk membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik supaya dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran.

Abdul Haris mengatakan, pembangunan memorial living park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting. Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan memorial living park tersebut.

Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti dengan peristiwa Rumoh Geudong.

“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut,” tegas Abdul Haris.

Diketahui, pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998.

Heboh diberitakan, pada akhir 2023 lalu pekerja proyek pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong menemukan tulang belulang manusia yang diduga menjadi korban pemberlakuan (DOM) di Aceh.

Tulang belulang tersebut ditemukan di sekitar bangunan tugu dalam kompleks Rumoh Geudong berupa tulang lengan, tulang kaki, dan enam tulang paha.

Pada awal Maret 2024, semua tulang tersebut telah dikuburkan dalam satu liang dipimpin oleh imam atau pemuka agama setempat secara agama Islam. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button