DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

Diduga Tergiur Uang Rp1 Juta, Pria di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an

DISTORI.ID – Diduga tergiur imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta, seorang pemuda dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, nekad melakukan aksi penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an.

Rekaman perbuatan tak terpuji itu sempat menggegerkan media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.

Tersangka berinisial AS (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, mengklaim bahwa tindakannya dipicu oleh tantangan dari sesosok orang yang belum ia kenal.

Kendati demikian, aparat kepolisian tak lantas percaya begitu saja terhadap pengakuan tersebut.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, sekaligus menguji kebenaran klaim terkait imbalan uang yang disebut-sebut menjadi motif utama tersangka.

Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, menegaskan bahwa dalih tantangan berhadiah Rp1 juta itu masih berupa alibi sepihak yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku diminta oleh orang tak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming Rp1.000.000. Namun, hal ini masih kami dalami karena bisa jadi hanya alibi yang bersangkutan untuk membela diri,” ujar Gede, Selasa (13/10).

Kronologi Penangkapan dan Penyidikan

Kasus ini mengemuka setelah rekaman video AS tersebar luas di jagat maya.

Dalam video berdurasi pendek tersebut, AS tampak menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke area sensitif tubuhnya, yang memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Merespons laporan dari warga yang resah, Polres Bondowoso bergerak cepat melakukan penyelidikan guna melacak identitas pria di dalam rekaman.

Hasilnya, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak pelaporan diterima, petugas berhasil menemukan dan meringkus AS di kediamannya.

“Kurang dari setengah hari, Polres Bondowoso sukses mengamankan pelaku berinisial AS (24) di kediamannya di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari,” kata Gede.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS memproduksi video kontroversial tersebut seorang diri di kamar pribadinya tanpa bantuan orang lain. Ia menyiapkan perangkat ponselnya sendiri untuk merekam seluruh aksinya.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah merekam sendiri seluruh adegan tersebut,” tambah Wakapolres.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan proses pembuatan video, di antaranya:

  • Satu unit telepon genggam berisi file rekaman asli

  • Seprai tempat tidur

  • Pakaian dalam yang dikenakan saat kejadian

Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Bondowoso. Polisi menjeratnya dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP.

“Tersangka sudah resmi kami tahan dengan jeratan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara serta denda kategori V sebesar Rp500.000.000,” papar Gede.

Menanggapi gejolak amarah warga, aparat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada jalur hukum.

Kompol I Gede Suartika mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta ormas untuk memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kami. Kami berharap tidak ada tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum,” tegasnya.

Apresiasi dari MUI Bondowoso

Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, Junaidi Mukti, menyampaikan apresiasi atas kesigapan kepolisian dalam meredam potensi konflik sosial akibat penistaan ini.

Ia berharap kepolisian dapat membongkar tuntas kasus ini hingga terang benderang, termasuk mengusut tuntas keterlibatan sosok yang diduga menawarkan imbalan uang kepada pelaku.

Junaidi juga menyerukan kepada umat Islam agar tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button