DISTORI.ID – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melantik Taufik, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Aceh, Selasa (13/10/2026). Pelantikan tersebut berlangsung di Medan, Sumatera Utara.
Pengangkatan Taufik sebagai Pj. Sekda Aceh didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan koordinasi administrasi dan pelaksanaan program pembangunan di Aceh tetap berjalan optimal.
Dalam sambutannya, Mualem menegaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan program kerja, serta memastikan kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif.
Ia berharap Taufik dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh.
“Saya berharap Penjabat Sekda Aceh dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar Mualem.
Selain itu, Mualem berharap Taufik mampu memperkuat sinergi antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mitra kerja Pemerintah Aceh.
Peningkatan kualitas pelayanan publik serta penerapan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel juga menjadi perhatian.
Pelantikan tersebut turut dihadiri mantan Sekda Aceh Taqwallah, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh A. Murthala, serta sejumlah kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam prosesi tersebut, Taufik turut didampingi istrinya, Ny. Fitriani Taufik, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal Pemerintah Aceh, meningkatkan kinerja birokrasi, serta mendukung keberlanjutan agenda pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh. []






