DISTORI.ID – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswi menangis saat meninggalkan sekolah di Azerbaijan menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial.
Para siswi tersebut dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar karena mengenakan jilbab, menyusul perubahan aturan seragam sekolah.
Dikutip dari Al Jazeera, Minggu (11/10/2026), peristiwa itu kembali memicu perdebatan mengenai penggunaan atribut keagamaan di lingkungan pendidikan Azerbaijan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, serta penerapan prinsip sekularisme di sekolah negeri.
Perubahan ketentuan seragam yang menjadi sorotan ini turut dilaporkan The Caspian Post.
Pemerintah Azerbaijan Perbarui Aturan Seragam Sekolah
Pada 21 September 2026, Kabinet Menteri Azerbaijan menetapkan perubahan terhadap ketentuan pakaian siswa di lembaga pendidikan umum negeri.
Dalam aturan terbaru tersebut, penggunaan aksesori atau pakaian tambahan yang dinilai mengganggu keseragaman seragam resmi maupun bertentangan dengan prinsip pendidikan sekuler tidak diperbolehkan.
Meski demikian, regulasi itu juga memberikan ruang bagi penggunaan pakaian tradisional beserta unsur-unsurnya dalam kegiatan tertentu.
Dewan pedagogis sekolah memiliki kewenangan untuk mengizinkannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan sejarah, kebudayaan, serta nilai-nilai nasional dan spiritual.
Hal yang menjadi perhatian, ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebut jilbab sebagai pakaian yang dilarang.
Oleh sebab itu, penerapan aturan terhadap penutup kepala keagamaan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya di masing-masing sekolah.
Aturan Pakaian Guru dan Siswa Dibedakan
Perubahan aturan seragam pada September 2026 bukan satu-satunya kebijakan yang berkaitan dengan pakaian di lingkungan pendidikan Azerbaijan.
Pada Juli 2026, negara tersebut juga mengamendemen Undang-Undang Pendidikan Umum.
Perubahan itu mewajibkan siswa dan guru di sekolah negeri mengikuti ketentuan berpakaian yang telah ditetapkan.
Namun, aturan mengenai pakaian guru diatur melalui ketentuan tersendiri. Artinya, ketentuan yang berlaku bagi siswa perempuan tidak serta-merta dapat dianggap berlaku sama terhadap guru perempuan.
Perbedaan tersebut menjadi penting untuk memahami persoalan yang berkembang. Laporan mengenai siswi yang tidak diizinkan masuk kelas, kebijakan terhadap guru, dan bunyi resmi regulasi merupakan persoalan berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan sumber dan konteks masing-masing.
Pembatasan Pakaian Keagamaan Juga Berlaku di Negara Lain
Azerbaijan bukan satu-satunya negara mayoritas Muslim yang menerapkan pembatasan terhadap unsur keagamaan dalam pakaian sekolah.
Kazakhstan dan Uzbekistan juga memiliki kebijakan terkait pakaian keagamaan di lingkungan pendidikan. Sementara itu, Tajikistan menerapkan pembatasan yang lebih luas, termasuk di luar lingkungan sekolah.
Meski memiliki kesamaan dalam pengaturan pakaian keagamaan, setiap negara mempunyai dasar hukum dan cakupan kebijakan yang berbeda.
Kasus di Azerbaijan pun kembali menempatkan persoalan seragam sekolah, kebebasan beragama, dan akses pendidikan dalam perdebatan publik.
Untuk memahami penerapannya secara utuh, isi regulasi perlu dibedakan dari kebijakan sekolah di lapangan serta laporan mengenai dampaknya terhadap para siswi. []





