ISTORI.ID – Insiden penyerangan terhadap rombongan Persib U-18 terjadi di Rest Area KM 360 Batang, Jawa Tengah, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, rombongan tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pertandingan Elite Pro Academy (EPA).
Dalam kejadian tersebut, bus rombongan dilaporkan mengalami kerusakan dengan sejumlah kaca pecah.
Beberapa koper milik ofisial dan anggota tim juga dilaporkan hilang dan diduga dijarah.
Media Officer Persib, Pandu Persada, disebut mengalami kekerasan fisik setelah terpisah dari rombongan.
Sementara itu, salah satu anggota tim akademi bernama Ridwan dilaporkan berhasil meninggalkan lokasi dengan selamat.
Kelompok penyerang diduga merupakan rombongan suporter yang baru kembali dari perjalanan tandang.
Polisi dikabarkan telah melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bagaimana Potensi Sanksi untuk Persija?
Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi terhadap Persija jika nantinya ditemukan keterkaitan antara pelaku dan suporter klub tersebut.
Mengacu pada Kode Disiplin PSSI 2025, khususnya Lampiran I Pasal 70 mengenai tingkah laku buruk penonton klub tamu, sanksi disiplin dapat menjadi perhatian apabila unsur pelanggaran dalam ketentuan tersebut terpenuhi.
Sejumlah konsekuensi yang berpotensi menjadi sorotan antara lain:
- Denda finansial, dengan besaran yang bergantung pada ketentuan dan hasil pemeriksaan kasus.
- Pembatasan atau larangan suporter menghadiri pertandingan tandang, apabila dijatuhkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Sanksi tambahan, jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur ketentuan disiplin.
Meski demikian, penjatuhan sanksi terhadap klub tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau identitas kelompok yang dikaitkan dengan suporter tertentu.
PSSI perlu menilai fakta, bukti, serta ketentuan disiplin yang relevan sebelum menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab klub.
Lokasi kejadian yang berada di luar stadion juga menjadi aspek penting dalam menilai penerapan regulasi.
Karena itu, kepastian mengenai dasar hukum dan bentuk sanksi harus menunggu pemeriksaan serta keputusan otoritas yang berwenang.
Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa rombongan Persib U-18. Segala bentuk penyerangan, kekerasan, perusakan, dan dugaan penjarahan patut dikutuk.
Penanganan kasus ini sepenuhnya diharapkan berjalan melalui proses hukum yang berlaku.
Jangan sampai perjuangan para pemain di lapangan dirusak oleh ulah oknum di luar lapangan.
Rivalitas sepak bola seharusnya tetap menjunjung sportivitas, keamanan, dan rasa saling menghormati. []




