DISTORI.ID – Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair (liquid cocaine) yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Narkotika tersebut disamarkan dalam tujuh botol produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan pelaku diduga menggunakan modus penyamaran narkotika dalam bentuk cairan agar tidak terdeteksi oleh petugas.
“Menyamarkan narkotika jenis kokain menjadi bentuk cairan dan menyimpannya di dalam botol perawatan tubuh serta sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujar Ariasandy, Minggu (11/10/2026).
Saat ini, WNA yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ariasandy menegaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika dan menekan risiko penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika lainnya. []






