DISTORI.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea.
Organisasi profesi tersebut menilai ucapan Hotman mengandung unsur pelecehan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers serta aktivitas jurnalistik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” demikian bunyi pernyataan resmi IJTI.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait perkara yang melibatkan kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
IJTI menegaskan, pertanyaan kritis maupun upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tugas profesional untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang, bukan bentuk intimidasi.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki kewajiban untuk menguji setiap informasi secara independen, akurat, dan berimbang.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus memisahkan fakta dari opini yang bersifat menghakimi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, IJTI mengajak seluruh pihak menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarpihak maupun antarprofesi.
Menurut IJTI, pernyataan yang merendahkan profesi lain berpotensi mencederai nilai profesionalisme dan kebebasan pers.
Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan sejumlah sikap, yaitu:
- Mengecam segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
- Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
- Mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik atau perilaku wartawan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis di ruang publik.
- Menginstruksikan seluruh anggota IJTI serta jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menjalankan fungsi pers demi kepentingan publik.
Di akhir pernyataannya, IJTI kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hubungan yang saling menghormati antarprofesi sebagai bagian dari upaya mempertahankan kemerdekaan pers di Indonesia. []




