DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat akan keluarkan rekomendasi kepada dua perusahaan yaitu PT Nirmala Coal Nusantara (NCN) dan PT Cipta Kridatama (CK) supaya tidak memonopoli penunjukan vendor.
Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRK terkait pemutusan hubungan kerja penyedia tenaga kerja outsourcing antara PT Balee Jaya Bersama (BJB) dengan PT CK pada Kamis (18/6/2026).
“Kami mengambil kesimpulan bahwa kepada pihak perusahaan jangan ada monopoli dari pihak manapun baik dengan perusahaan – perusahan yang akan bekerjasama dengan pihak PT CK dan PT NCN, dan kami akan mengeluarkan rekomendasi tersebut segera,” kata Siti Ramazan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli mengingatkan PT NCN agar tidak melakukan monopoli dalam hal penunjukan vendor yang akan bekerja di perusahaan tersebut.
“Karena kita lihat selama ini banyak yang dimonopoli oleh keuchik – keuchik ring satu, bukan semua keuchik tapi ada beberapa keuchik kita lihat. Ini kadang – kadang sudah dapat pekerjaan A dan dapat juga pekerjaan B,” kata Ramli.
Jika ada kontrak pekerjaan yang besar di perusahaan tersebut sebaiknya dipecahkan atau dibagi agar pengusaha – pengusaha lokal yang ada di Aceh Barat juga dapat bekerja di perusahaan tersebut.
“Kita harapkan kepada perusahaan, mudah – mudahan mereka mendengar apa yang kita sampaikan saat ini. Karena selama ini, kita lihat ada kepala desa mendapat pekerjaan pengadaan catering puluhan miliar dalam setahun, itu mungkin bisa dipecahkan dan berikan kesempatan kepada orang lain,” katanya.
Selain itu kata dia, ada juga vendor yang mendapatkan lebih dari satu pekerjaan atau bidang, maka itu juga harus dipecahkan atau dibagi dengan orang vendor – vendor lain yang juga putra daerah kita.






