AKADEMIKPENDIDIKAN

Terkait Sekolah di Aceh, Daerah Terdampak Bencana Terapkan Fleksibilitas Pembelajaran

DISTORI.ID – Hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 di Aceh dilaksanakan dengan fleksibilitas pembelajaran, khususnya bagi satuan pendidikan di daerah terdampak bencana banjir bandang yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu.

Fleksibilitas ini diterapkan sesuai tingkat dampak bencana, mulai dari kategori parah, sedang, hingga rendah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/17472 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran dalam Masa Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025.

“Pemerintah memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi melalui kebijakan yang fleksibel, tanpa mengabaikan keselamatan serta kondisi psikologis warga sekolah pascabencana,” kata Murthalamuddin, Senin (5/1/2026).

Sebagai Juru Bicara Posko Penanggulangan Bencana Aceh, Murthalamuddin menjelaskan bahwa di wilayah kabupaten/kota dengan dampak parah di mana bangunan sekolah belum dapat digunakan akibat banjir, lumpur, atau longsor maka kegiatan pembelajaran dan ujian semester ganjil diberikan penyesuaian waktu dan metode.

Penilaian dapat mengacu pada nilai semester sebelumnya atau pertimbangan profesional guru mata pelajaran agar peserta didik tidak dirugikan.

Pembelajaran semester genap di wilayah tersebut dapat dilaksanakan secara fleksibel, baik melalui tenda darurat maupun menumpang di sekolah terdekat yang tidak terdampak.

Murid yang kehilangan rapor akan memperoleh nilai sementara hingga rapor pengganti diterbitkan.

Untuk wilayah dengan dampak sedang, sekolah didorong melakukan gotong royong pembersihan bersama warga sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan setempat agar kegiatan belajar mengajar kembali normal.

Pelaksanaan ujian dapat dilakukan melalui tugas mandiri terstruktur dengan jadwal yang disesuaikan kalender pendidikan.

Sementara untuk wilayah dengan dampak rendah mulai melaksanakan hari pertama sekolah semester genap pada 5 Januari 2026.

Murthalamuddin menegaskan bahwa pembayaran honor GTK Non-ASN dan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV Tahun 2025 tetap dilaksanakan di seluruh wilayah terdampak dengan mengacu pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelumnya.

“Kami juga menekankan pentingnya gerakan gotong royong pembersihan sekolah, rumah guru, dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari pemulihan bersama,” ujarnya.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1446/2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta keputusan bersama Dinas Pendidikan Aceh dan Kementerian Agama Provinsi Aceh terkait kalender pendidikan.[]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button