DAERAHNEWSPEMERINTAH

Bapperida Aceh Jaya Gelar Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025-2029

DISTORI.ID – Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Stategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya Tahun 2025-2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapperida setempat dan di buka secara resmi oleh Asisten III Setdakab Aceh Jaya, Abdul Jabar, pada Kamis, (3/7/2025).

Orientasi tersebut Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.

Kepala Badan (Kaban) Bapperida Aceh Jaya, Teuku Khairullah dalam paparannya mengatakan, bahwa penyusunan Renstra SKPK harus mengacu pada berbagai regulasi nasional antara lain;

– Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

– Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

– Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodesifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah diperbaharui melalui keputusan Mendagri;

– dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025;

“Setiap SKPK Aceh Jaya diminta untuk segera menyusun Rancangan Awal Renstra 2025-2029 yang mengacu pada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih”, Tegas Khairullah.

Ia Juga menambahkan penyusunan Renstra harus bersifat terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah.

“Seluruh rancangan awal tersebut wajib disampaikan kepada Bapperida paling lambat 7 Juli 2025 untuk diverifikasi”, Ujar Khairullah.

Khairul mengungkapkan, untuk memperlancar proses koordinasi dapat dilakukan melalui Pokja atau Mitra OPD masing-masing. Bapperida menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman resmi yang telah di tetapkan.

Dan untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen, surat edaran terkait telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap, seluruh perangkat daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan Daerah, Provinsi maupun Nasional,” tutup Khairullah. []

Reporter: Zahlul Akbar

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button