DAERAHNEWSPemerintah

DPRA Lantik Tiga Anggota Baru dari Partai Aceh Gantikan Legislator yang Maju Pilkada

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029 pada Rabu (21/5/2025) pukul 14.30 WIB di Gedung Utama DPRA.

Paripurna tersebut merupakan bagian dari proses penggantian tiga anggota DPRA dari Partai Aceh yang sebelumnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan pelantikan ini, seluruh kursi anggota DPRA dari Partai Aceh yang kosong akibat pencalonan kepala daerah telah resmi terisi. Sebelumnya, pada 22 November 2024, DPRA juga telah melantik dua anggota baru melalui mekanisme serupa.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, tokoh instansi vertikal, perwakilan organisasi masyarakat, serta awak media.

Tiga anggota DPRA yang diambil sumpahnya dalam sidang ini adalah Salmawati menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa) yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara; M Yusuf Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur; Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.

Pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan Keputusan Nomor 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keberlangsungan tugas legislatif.

“Kami yakin saudara-saudari yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemajuan Aceh,” ujarnya.

Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Mendagri, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan penyematan lencana DPRA. Ketiga anggota baru kemudian langsung menduduki kursi dewan untuk bergabung dalam tugas-tugas legislatif yang sedang berlangsung.

Rapat ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat dari Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, serta seluruh tamu undangan yang hadir.

DPRA menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu ini merupakan bentuk tanggung jawab politik dan administrasi guna menjaga stabilitas kelembagaan serta menjamin pelayanan publik tetap optimal, meski terjadi dinamika politik. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button