DISTORI.ID – Satuan Tugas Anti Premanisme Polres Aceh Utara tangkap empat pria terkait praktik pungutan liar (Pungli) berkedok iuran keamanan kepada pedagang.
Penangkapan berlangsung pada 15 hingga 16 Mei 2025 di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Tanah Luas dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Keempat pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan atas dugaan pemungutan uang secara rutin dari para pedagang dengan mengatasnamakan organisasi kepemudaan.
Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, Boestani, menyebutkan bahwa pelaku di Tanah Luas berinisial AF (42) dan MJ (36).
“AF dan MJ telah melakukan kutipan uang dari para pedagang di sekitar 70 kedai di Gampong Ampeh sejak tahun 2023. Nominal yang diminta berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan,” ujar Boestani, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, meskipun kutipan tersebut diakui melalui semacam kesepakatan dengan para pedagang, praktik semacam itu tetap dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi menimbulkan intimidasi yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A (42) dan T (39) diamankan di wilayah Kota Panton Labu. Mereka dilaporkan menagih uang sebesar Rp2.000 per hari dari para pedagang dengan dalih uang keamanan yang diklaim berasal dari organisasi kepemudaan.
“Motifnya sama, mengatasnamakan organisasi untuk menarik uang secara rutin dari pedagang,” terang Boestani.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk pungli dan aksi premanisme, terutama jika disertai unsur ancaman atau kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami berkomitmen menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat pelaku dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Polres Aceh Utara juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau pemerasan berkedok organisasi masyarakat.
“Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, kepada petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim di nomor 0852-7798-3031,” pungkasnya. []
 
 







