DISTORI.ID – Polres Bener Meriah menangkap 30 anggota geng motor yang mayoritas masih remaja, beserta sejumlah senjata tajam dan barang bukti berbahaya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 4 dan 6 Mei 2025.
AKBP Aris mengungkap, dua pelajar menjadi korban yakni AR (17) warga Aceh Tengah yang mengalami luka bacok di tangan dan punggung, serta HA (15) warga Bener Meriah yang menderita luka memar di pelipis dan kepala belakang.
“Pelaku utama berinisial RM (19), diketahui sebagai ketua salah satu geng motor aktif di Bener Meriah. Ia melakukan penganiayaan bersama dua rekannya, AF alias Boker (21) dan SB alias Pedok (18),” sebut AKBP Aris, Kamis (8/5/2025).
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pengembangan kasus, polisi menyita barang bukti berupa tiga bendera geng motor, dua bilah celurit, enam pedang samurai, satu cambuk, satu gir motor, satu pisau, serta 17 unit handphone dan delapan unit sepeda motor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebelum melakukan aksi, anggota geng motor tersebut diduga mengkonsumsi minuman keras dan menghisap lem. Mereka kerap terlibat dalam perkelahian sebagai bentuk eksistensi kelompok,” bebernya.
Kapolres menegaskan, ketiga pelaku utama yang sudah dewasa akan diproses hukum secara maksimal. Sementara itu, terhadap 30 remaja lainnya, pihak kepolisian mengambil pendekatan pembinaan.
Para remaja tersebut juga telah menyatakan kesediaan untuk membubarkan geng motor yang mereka ikuti. Deklarasi pembubaran akan dilakukan secara resmi bersama orang tua dan unsur terkait.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah, untuk aktif mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti geng motor,” ujar AKBP Aris. []