DAERAHHUKUMNEWS

Azhari Cage: Pembangunan Empat Batalyon Baru di Aceh Berpotensi Langgar Kesepakatan Damai

DISTORI.ID – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang rencana pembangunan empat batalyon di Aceh. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai perjanjian damai yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

“Saya meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pembangunan empat batalyon di Aceh. Pemerintah Republik Indonesia dan GAM telah mengikat nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh melalui MoU Helsinki,” kata Azhari kepada wartawan di sela-sela kegiatannya, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya semua pihak untuk terus mengawal dan merealisasikan butir-butir kesepakatan damai tersebut. “Jangan sampai ada pihak yang melanggar kesepakatan, karena ini sangat mencederai semangat damai yang telah dibangun,” lanjutnya.

Azhari menyatakan bahwa sebagai senator perwakilan Aceh, ia memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, wacana pembangunan batalyon baru telah menimbulkan banyak suara penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Aceh.

“Kita bukan anti terhadap TNI. Banyak putra Aceh juga menjadi bagian dari TNI, dan kita mendukung penuh peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, dalam konteks Aceh, kita harus merujuk pada MoU Helsinki, khususnya poin 4.7 tentang jumlah tentara organik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam MoU Helsinki terdapat poin-poin penting lainnya seperti poin 4.8 tentang pergerakan pasukan dan poin 4.11 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan damai dan normal, hanya tentara organik yang diperbolehkan berada di Aceh.

“Ini penting untuk kita ingatkan kembali karena menyangkut kesepakatan damai yang menjadi kunci pengakhiran konflik bersenjata di Aceh. Maka, sudah sewajarnya rencana pembangunan empat batalyon ini dikaji ulang dan dipertimbangkan dengan berpedoman pada MoU Helsinki,” tegas Azhari Cage, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button