DISTORI.ID – Kejaksaan Agung disebut telah melakukan penyelidikan terkait konflik pagar laut yang berujung terbitnya SHGB/SHM Lahan Laut Utara di perairan Tangerang.
Dalam dokumen yang beredar, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat permintaan keterangan terhadap Kades Kohod, Jumat 24 Januari 2025 yang ditandatangi Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pun mengaku belum mengetahui mengenai surat pemanggilan tersebut.
Silahkan dicek langsung saja ke Jampidsus,” ucap Harli, Kamis 30 Januari 2025.
Pihak Jampidsus saat dikonfirmasi mengenai hal tersebutbelum memberikan komentar.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi proses penyelidikan.
Boyamin akan menyerahkan data/dokumen/informasi terkait kasus SHGB/SHM Lahan Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, secara resmi menyerahkan aduan berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB/SHM Di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024.
“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian Penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung. Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK, tapi laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut,” ujar Boyamin.
“Langkah-langkah tersebut guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” lanjutnya.
Lepas dari itu, langkah Kejagung disambut gembira banyak kalangan sebab yang mengemuka sejauh ini hanya langkah pemeriksaan oleh PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berujung pengenaan denda Rp 18 juta per-kilometer mengacu PP No. 85/2032 tentang Jenis Tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP.
Di tengah kepastian penerbitan Sprinlid, sebuah sumber pastikan Sprinlid benar diterbitkan dan hal itu sejalan dengan Program Asta Cita Presiden untuk memberantas praktik tidak berizin (ilegal) yang diminta saat Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda menghadap sebelum gelar Rakernas Kejaksaan 2025, Senin 13 Januari 2025. []