KRIMINALNEWS

Warga Aceh Utara Gelapkan Sejumlah Motor untuk Dijadikan Jaminan Utang

DISTORI.ID – Salah satu warga asal Aceh Utara berinisial SY (32) ditangkap polisi di Banda Aceh atas penggelapan sejumlah sepeda motor yang dilakukannya di beberapa lokasi.

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari para korbannya yang kehilangan motor.

“Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor para korban dengan berbagai alasan, yang kemudian membawanya kabur dan tak pernah kembali,” ungkap AKP Suriya, Selasa (26/11/2024).

Ternyata, jelas Suriya, motor-motor itu dibawa pelaku ke luar daerah yang kemudian dititipkan sebagai jaminan kepada sejumlah pihak untuk meminjam uang, dengan alasan sebagai ongkos kembali ke Banda Aceh.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, jadi kita amankan,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Pelaku ini, kata dia, kenal dengan korban karena ia memang bekerja pada korbannya. Beberapa hari menetap di rumah, pelaku meminjam motor korban.

“Saat dipinjam ini alasannya beragam, ada yang hendak salat, beli air minum dan lain-lain. Namun dari situ pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Pasca tertangkapnya pelaku SY, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan motor para korban yang hilang.

Motor-motor itu berada di luar daerah di tangan beberapa pihak. Orang-orang yang meminjamkan uang kepada pelaku tak mengetahui bahwa motor-motor itu adalah hasil penggelapan.

“Kita temukan motor-motor tersebut dari tangan orang yang dititipkan di wilayah Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya,” kata AKP Suriya.

“Mereka (penerima titipan motor yang memberikan pinjaman uang) kita jadikan sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui bahwa ini motor curian atau hasil penggelapan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan motor berbagai jenis milik korban. Pelaku masih ditahan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button