DISTORI.ID – Polisi menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir Masjid Islamic Center, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (31/10/2024).
Penangkapan dua maling motor ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Banda Sakti, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Langsa.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah MM alias B (23) dan HH alias Akim (30), keduanya merupakan warga Banda Sakti. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian.
“Penangkapan MM berlangsung pada Minggu, 3 November 2024 pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota, saat tersangka berusaha melarikan diri ke Medan. Sementara, HH telah ditangkap lebih awal di kediamannya pada Jumat, 1 November 2024 pukul 19.30 WIB,” kata Iptu Zul, Jumat (8/11/2024).
Aksi pencurian sebut tersjadi saat korban, Marhaban (21), seorang mahasiswa asal Aceh Utara, memarkir motor Honda Scoopy-nya di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center. Sekitar pukul 16.20 WIB, Marhaban menyadari bahwa motornya telah hilang dan melaporkan kejadian ini keesokan harinya ke Polsek Banda Sakti.
Kedua tersangka, kata Iptu Zul, dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini, MM telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya. []