DISTORI.ID – Polisi ringkus lima maling sepeda motor yang beraksi di beberapa kawasan Kota Banda Aceh. Para pelaku merupakan komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten dan provinsi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Aditya Pratama menyebutkan, para pelaku yang ditangkap masing-masing yakni CK (37), TM (30), NR (22), IFR (19) yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Sementara itu, satu pelaku lainnya IA (23) warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Ada delapan laporan pencurian motor yang kita terima selama ini. Lokasinya seperti di Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Ulee Kareng,” ujar Aditya Pratama, Sabtu (21/9/2024).
Dalam kasus ini polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis yang belum sempat dijual, beserta alat bantu yang digunakan para pelaku, seperti kunci T, obeng dan lainnya.
“Untuk para pelaku masih kita tahan, kasusnya masih kita kembangkan, karena ada beberapa motor yang dijual ke penadah di Sumatera Utara,” jelasnya.
Kompol Fadilah mengimbau kepada pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kendaraan di tempat adanya petugas parkir. “Menambahkan kunci pengaman lainnya dan jangan lupa menutup kunci kontak. Hal ini salah satu cara mencegah terjadinya kehilangan sepeda motor,” imbaunya. []