DISTORI.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Jumat (6/9/2024).
Plh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat, mengatakan penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan dengan cara serentak oleh empat Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di hadapan DPRK Banda Aceh.
Empat Bapaslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Zainal Arifin – Mulia Rahman, Aminullah Usman – Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan – Khairul Amal.
“Penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen Bapaslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti,” lanjut Rachmat.
Rachmat menjelaskan, penandatanganan surat pernyataan ini juga diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
“Setelah ditandatangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, dan di-upload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada),” kata Rachmat.
Adapun, kata Rachmat, tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.
“Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka dihimbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat calon,” pungkas Rachmat. []