DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi seluruh Bakal Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Banda Aceh, 4 September 2024 di Mesjid Al-Makmur Kota Banda Aceh.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan Tim Uji ini terdiri dari tiga unsur lembaga yaitu LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an), MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Kementerian Agama.
“Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di Mesjid Al-Makmur Kota Banda Aceh merupakan perintah UUPA dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai perwujudan kearifan lokal di Aceh” ujar Yusri
“Pilkada di Aceh berbeda dengan di daerah lainya luar Aceh, Kita punya UUPA yang mewajibkan Calon Kepala Daerah harua mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an,” sambung Yusri.
“Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang mengikuti yaitu Paslon Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Paslon Aminullah Usman-Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal” lanjut Yusri.
“Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an ini dilakukan dengan sangat transparan. KIP Kota Banda Aceh menyediakan Live Streaming yang dapat disaksikan oleh seluruh warga Kota Banda Aceh” ujar Yusri
“Bagi warga yang tidak bisa hadir menyaksikan di mesjid, maka kita beri akses untuk warga bisa menyaksikan uji mampu baca al-quran melalui live streaming,” jelas Yusri.
Menurut Yusri dalam Juknis Uji Mampu Baca Al-Quran, setiap paslon harus memperoleh nilai minimum yang telah ditentukan, maka jika paslon tidak mencapai nilai minimum tersebut dipastikan tidak lulus.
“Mampu atau tidaknya itu keputusan mutlak dari tim uji” ujar Yusri.
“Insya Allah semua paslon mendapatkan mampu membaca Al-Quran,” harap Yusri. []