HUKUMNEWS

Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan

DISTORI.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan di perairan utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada Senin (27/5/2024) lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap Kapal KM Tinka Azara yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.001 karton.

“Terdapat satu orang tersangka inisial TH yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh,” kata Leni Rahmasari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal, Rabu (4/9/2024).

Lenin menjelaskan, bahwa pemusnahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024.

“Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,5 miliar,” ujar Leni.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

“Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen menjaga tanah air dari masuknya barang-barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara,” tutup Leni Rahmasari. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button