DAERAHHUKUMKRIMINALNEWS

Maling Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap

DISTORI.ID – Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Keduanya ditangkap karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang di tambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng.

Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk diketahui korban pada Minggu (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.

Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi.

Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya.

Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.

Korban berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu (2/6/2024) pagi, tutur Julpandi.

Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk senilai Rp 33,5 juta, tambah Kapolsek.

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, polisi menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” beber Julpandi.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan,” tutur Julpandi.

Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button