DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap tersangka perburuan dan pembunuhan gajah liar sumatra. Diduga, tersangka telah melakukan perburuan terhadap satu ekor gajah sumatra yang ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (23/3/2024) lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Ju alias M (48) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Ia diduga melakukan perburuan gading gajah serta pembunuhan terhadap satwa dilindungi tersebut.
“Penemuan gajah mati di Alue Dua menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa dilindungi,” kata Henki Ismanto, Sabtu (25/5/2024).
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polres Lhokseumawe mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, polisi melakukan pengejaran. Namun M kerap berpindah-pindah tempat persembunyian yang membuat ia buron dalam waktu yang lama.
Selanjutnya, pada Selasa (21/5/2024) keberadaan tersangka berhasil diketahui dan kemudian polisi melakukan pengejaran dari Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. M berhasil disergap di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
“Tersangka mengaku menyembunyikan gading gajah di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Setelah ditelusuri, kami berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka,” ungkap Henki.
Adapun, polisi mengamankan 2 gading gajah dari tangan tersangka dan 2 gading masih melekat di belalai bangkai gajah yang belum sempat diambil tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
Henki mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. []