DISTORI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengatakan, aksi penolakan pengungsi Rohingya di Aceh Barat karena negara lalai dan tidak serius melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi.
“Negara [Indonesia] lalai dalam melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi. Kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat murni karena negara gagal mengambil perannya, seharusnya situasi ini tidak perlu terjadi,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, Rabu (27/3/2024).
Ia meminta, pemerintah harus menjawab kekhawatiran masyarakat akan kehadiran pengungsi Rohingya, sehingga persekusi terhadap pengungsi dapat dicegah.
Pemerintah Indonesia, sebut Aulianda, perlu mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Terlebih negara mengemban tanggung jawab yang lebih dalam hal pengungsi luar negeri mengingat Indonesia sebagai Ketua Asean Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) dan anggota Dewan HAM PBB.
“Dengan kedudukan strategis itu, Indonesia bisa lebih serius dalam mengupayakan tercapainya pemenuhan HAM bagi semua kalangan. Bahkan Indonesia dapat menekan dan mendorong junta militer Myanmar untuk berhenti melakukan genosida terhadap etnis Rohingya,” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan penyelundupan manusia dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya, LBH Banda Aceh mendorong penegakan hukum yang tegas hingga kepada pelaku utama.
“Aparat penegak hukum secepatnya membongkar sindikasi pihak-pihak yang disinyalir dengan sengaja memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk mendapat keuntungan, sehingga penyelenggaraan pemenuhan HAM tidak teralihkan dengan isu-isu lain yang memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pengungsi Rohingya,” pungkas Aulianda.
Diketahui, ratusan warga Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (21/3/2024) sore, menolak kedatangan 69 warga etnis Rohingya yang akan ditempatkan di Kompleks Rumah Sakit Jiwa Beureugang, milik pemerintah daerah setempat.
Saat aksi penolakan, pengungsi Rohingya masih berada di dalam truk dan belum sempat diturunkan ke lokasi yang dituju. Akhirnya, truk pengangkut Rohingya diarahkan kembali ke Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah ditempatkan di Kompleks Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) setempat, aksi penolakan terhadap Rohingya kembali terjadi. Pada Selasa (26/3/2024) puluhan masyarakat Desa Suak Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat menggelar aksi unjuk rasa di lokasi penampungan tersebut.
Masyarakat mengaku tidak nyaman dengan kehadiran pengungsi Rohingya di desanya. Belum lagi dengan pengalaman tidak mengenakkan yang selama ini terjadi di sejumlah daerah di Aceh yang menampung Rohingya.
Para Rohingya di Aceh Barat merupakan korban kapal terbalik di perairan kabupaten setempat, Rabu (20/3/2024) pukul 09.00 WIB lalu. Tim SAR berhasil mengevakuasi 69 penumpang dan sejumlah lainnya dinyatakan tenggelam. []





