DAERAHHUKUMPERISTIWA

Konsumsi Narkoba IRT di Lhokseumawe Diciduk

DISTORI.ID – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti menangkap seorang perempuan Berinisial IS (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/2024) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal,

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan,  penangkapan tersangka wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berawal dari penerimaan informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan rumah tersebut, sebut IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pelaku IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh suaminya, RE.

“Saat penggeledahan turut diamankan dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp 1.380.000,”ungkap IPDA Arizal.

Selanjutnya, IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button